TEMPO Interaktif, Tangerang - Petikan lirik lagu berjudul Menghitung Hari karya Melly Goeslow yang dipopulerkan oleh penyanyi Krisdayanti adalah gambaran perasaan dan kondisi yang saat ini dialami Prita Mulyasari, 34 tahun. Ibu tiga anak ini hanya bisa pasrah dan menunggu eksekusi yang akan menjebloskannya ke dalam pengabnya ruang penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan memori kasasi Jaksa Penuntut Umum atas perkara pidana pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni.
"Setiap waktu tidak bisa tenang, selalu deg-degan, yah kini saya hanya tinggal menghitung hari," kata Prita kepada Tempo, Ahad, 10 Juli 2011.
Bagi Prita, putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi jaksa atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Prita Mulyasari yang terdaftar dengan nomor register 822 K/PID.SUS/2010 sangat mengejutkan sekaligus membingungkan.
Dalam situs resminya, MA menyatakan vonis diputus pada 30 Juni 2011 oleh Ketua Majelis Hakim Zaharuddin Utama; 2 hakim anggota, Salman Luthan dan Imam Harjadi; serta panitera pengganti, Tety Setiawati Siti Rochmat. Putusan dibuat berdasarkan Surat Pengajuan Kasasi bernomor W29.U4/55/HN.01.11/III/2010 yang masuk ke MA pada 12 April lalu.
"Terasa aneh saja, kok muncul lagi setelah hampir dua tahun dari vonis Pengadilan Negeri Tangerang," kata wanita yang bekerja di bank swasta ini.
Padahal, kata Prita, setelah putusan Pengadilan Negeri Tangerang pada 29 Desember 2009 yang memvonisnya bebas, ia dan keluarganya sudah mulai berangsur-angsur melupakan masalah itu dan kembali menjalani kehidupan normal secara bertahap. "Pascaputusan pengadilan, saya melahirkan. Punya bayi suatu anugerah, kami membangun semuanya kembali dari nol," kata Prita.
Hampir dua tahun belakangan ini, Prita kembali menjalankan aktivitas normal. Tiap hari bekerja di bank di kawasan Thamrin, Jakarta. Jika di rumah, ia mengurus ketiga anaknya. Masa-masa sulit sebelum putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas dirinya dari segala tuntutan jaksa sudah berangsur-angsur ia lupakan.
Tapi kini, putusan Mahkamah Agung kembali mengusik dan sedang mengancam akan merenggut kebahagian keluarga kecilnya. "Saya pikir semuanya sudah selesai, saya orang yang awam dengan hukum, tapi mengapa sekarang harus ada lagi," kata Prita dengan nada sedih.
Kini, masa-masa sulit yang dahulu ia hadapi ketika kasus ini mulai bergulir kembali meneror dirinya. Dinginnya ruang tahanan, panasnya kursi terdakwa, serta menghadapi sidang yang berat dalam kondisi hamil tua. "Jadi terbayang lagi, saya cukup shocked," kata Prita.
Kegundahannya kian membuncah, semakin tertekan dengan ancaman akan kembali ke penjara. "Bagaimana dengan anak-anak saya," kata Prita.
Baginya, keluarga kecilnya adalah segalanya. Apalagi putra bungsunya belum genap berusia satu tahun dan masih sangat membutuhkan kehadirannya, termasuk asupan air susu ibu. "Begitu jauhnya rasa keadilan untuk orang kecil seperti saya," kata Prita.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

